TUGAS SOFTSKILL #2
NAMA : CHANDRA
NUR WIDIANTORO
NPM
: 21215458
KELAS : 2EB20
Latar
Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak
terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat
terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak
adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari
adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat
dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang
sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku
usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen
ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri;
b. Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian
barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA
1.
Perbedaan Pengertiaan.
- Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
- Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
2. Perbedaan isinya
- a. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- b. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3. Perbedaan Pelaksanaanya
- a. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu,
tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan
oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara
keluarga.
4. Perbedaan Menafsirkan
- a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- b. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
ISI SINGKAT
UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang
dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
TERMAKSUD HUKUM PIDANA
ATAU PERDATA
UU Perlindungan Konsumen
masuk kedalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata karna pelakunya akan dikenakan
sanksi
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk
:
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),
20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau
denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau
denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14,
16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain
(di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan ,
antara lain :
o
Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa.
o Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat .
CONTOH KASUS:
“Keterlambatan Maskapai
Penerbangan Wings Air”
Di Surabaya, seorang advokat
menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena
penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat
bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani
perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings
Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan
puluh menit.
Kasus ini terjadi pada
16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB.
Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.Hingga batas waktu yang tertera di tiket,
ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi
ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat
dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan
tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.
Selanjutnya DAVID
mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh
kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi
pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SUMBER:
http://idazahro.blogspot.co.id/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://kantongilmuhukum.blogspot.co.id/2015/05/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://gillianstefanylondong.blogspot.co.id/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html
http://dewiningrum2795.blogspot.co.id/2015/06/kasus-perlindungan-konsumen.html
http://kantongilmuhukum.blogspot.co.id/2015/05/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://gillianstefanylondong.blogspot.co.id/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html
http://dewiningrum2795.blogspot.co.id/2015/06/kasus-perlindungan-konsumen.html