TUGAS SOFTSKILL #3
NAMA : CHANDRA NUR WIDIANTORO
NPM : 21215458
KELAS : 2EB20
LATAR BELAKANG
Sejak abad pertengahan
eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara
lainnya ) . tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak
dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum
baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum
dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang
ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah
hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Bentuk-bentuk
perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A.
Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan,
untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
kemampuan pemilik dalam menjalankan
usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha
kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian
ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak
terbatas sampai ke harta pribadi
B.
Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha
antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan
nama bersama.Tanggung jawab masing-masing
anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang
dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah
dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota Fa
menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai
keharta pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan
Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
C.
Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau
lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana
sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas
dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu,
yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab
terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab
secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
modal dan juga aktif dalam mengelola
perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah
mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian anggota CV memiliki tanggung
jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer
dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam
diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan
Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
D.
Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari
pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
hanya sebesar modal yang distor/ditanam
bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh
keluarga
- PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
- PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan
usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
untuk izin
operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
dalam
negri)
- PT Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya
berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik
modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang
menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang
saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris
ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan
disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang
terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
E.
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat
1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan
F.
Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak dibidang
sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan
kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan
cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
adalah perusahaan -perusahaan yang
dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan
umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari
Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.
Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha
vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI,
Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang
sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau
sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara
=> Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara => PT
c. Modal sebagian berupa saham atau
sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum
disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber
pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku
ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu Perusahaan yang didirikan
berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
pemerintah yang bersangkutan (terdapat
ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari
laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat
oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan
orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI
Jakarta, dll.
cara
pendaftaran sebagai berikut:
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus,
penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP
Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan
mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen
persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan
bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir
pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab
perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan
ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
Pendaftaran perusahaan disahkan dan
diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan
diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama
sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan
berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap
perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh
umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen
perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi
formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui
tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu
pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku
berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh
Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan
apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum
lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada
perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja
terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai
alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan
pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran
ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Pada
intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan
pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah
dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya
dan mencipta.
SUMBER:
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/cara-melakukan-pendaftaran-perusahaan_26.html
http://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/cara-melakukan-pendaftaran-perusahaan_26.html
http://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html