KOPERASI
SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk
mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini
diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini
dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau
pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional
yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang
harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
7)
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar