MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang
menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari
bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari
segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik,
koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara
lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu
berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap
unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah
terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan
penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam
koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak
bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu
sama lain.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
1.
Anggaran Dasar
2.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan
5.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
7.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
1.
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2.
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini
menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan
oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota
anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota
Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi
lainnya :
a. Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan
anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh
Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis
(SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b. Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan
anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di
bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal
berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RAPB perubahan koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan
untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika
keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka
dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali
pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan
oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari
Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada
akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada
anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan
pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat
diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Kepala Keuangan Bisnis
·
Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
·
Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan
Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
2.
Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
3.
Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan
kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat
anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat
dipecah sebagai berikut:
a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
C. PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan
koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar