Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat
didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Koperasi harus
memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri
dari warga negara Indonesia yang:
·
Mampu untuk melakukan
tindakan hukum,
·
Menerima landasan
idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·
Sanggup dan bersedia
melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah
memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi harus
memiliki AD dan ART
Dalam melakukan
kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja
koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar
dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
·
Daftar nama pendiri,
·
Nama dan tempat
kedudukan,
·
Maksud dan tujuan
serta bidang usaha,
·
Ketentuan mengenai
keanggotaa,
·
Ketentuan mengenai
Rapat Anggota,
·
Ketentuan mengenai
pengelolaan,
·
Ketentuan mengenai
permodalan,
·
Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya,
·
Ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha,
·
Ketentuan mengenai
sanksi.
Koperasi harus
memiliki pengurus
Setiap organisasi,
termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus
mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
·
Pengurus dapat
mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan
sehari-hari.
·
Pengurus bertanggung
jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
1.
Segala sesuatu yang
menyangkut tata kehidupan koperasi dan
2.
Segala laporan
pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari
badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
·
Tiap-tiap anggota
pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat
dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan
alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
·
Pengurus wajib
menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di
dalam anggaran dasar.
·
Pengurus wajib
mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus harus menjaga
kerukunan anggota dan melayaninya.
Koperasi harus
memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan
badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
·
Untuk mendapatkan hak
badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta
pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai,
bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan
tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani
akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
·
Pada waktu menerima
akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang
bertanggal kepada pendiri koperasi.
·
Jika pejabat berpendapat
bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta
pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang
disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
·
Tanggal pendaftaran
akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
·
Kedua buah akta
pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan
oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak
bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai)
dikirimkan kepada pendiri koperasi.
·
Jika terdapat
perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta
pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
·
Pejabat mengumumkan
setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
·
Buku daftar umum
berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma
oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
·
Menteri dapat
mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk
mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta
pendirian koperasi:
·
Diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
·
Diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri
koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran
Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan.
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang
mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang
dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
·
Menggabungkan diri
menjadi satu dengan koperasi lain, atau
·
Bersama koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau
peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya
dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar