TUGAS SOFTSKILL #1
NAMA : CHANDRA NUR
WIDIANTORO
NPM : 21215458
KELAS : 2EB20
Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya
dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong
terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung
dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang
tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan
lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga
kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian
sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku
masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Permasalahan
1) Mengapa hukum tercipta & bagaimana?
2) sebutkan & jelaskan cabang dalam Ilmu Hukum!
1) Mengapa hukum tercipta & bagaimana?
2) sebutkan & jelaskan cabang dalam Ilmu Hukum!
Pada hakekatnya manusia
sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun
kehidupannya. Hak asasi tersebut sudah barang tentu dalam pelaksanannya harus
dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di
Indonesia, di mana hak asasi berfungsi sosial, artinya dalam pelaksanannya
harus disesuaikan dengan kepentingan orang lain yang juga mempunyai hak asasi. Manusia
sebagai makhluk sosial ( zoon politicoon ) tidak bisa berbuat sekehandaknya,
karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta
terikat pula oleh kepentingan orang lain. Konsekwensinya dalam melaksanakan
segala keperluan hidup dan kehidupan setiapmanusia harus melakukannya dengan
berdasarkan kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di
masyarakat, baik norma agama, norma susila, norma adat maupun norma hukum.
- Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada
ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
.
- Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
- Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Kesimpulan
Dalam
menegakkan hukum dan keadilan sudah seyogianya hal-hal berikut ini menjadi
pemandu aparatur yang terlibat dalam penegakan hukum terutama hakim sebagai
ujung tombak pendistribusi keadilan kepada masyarakat. Pertama, berani mencari
jalan baru (rule breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara menjalankan
hukum yang “lama dan tradisional” yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa
keadilan; Kedua, dalam kapasitas masing-masing penegak hukum (apakah sebagai
hakim, jaksa, birokrat, advokat, pendidik, dan lain-lain) didorong untuk selalu
bertanya kepada nurani tentang makna hukum lebih dalam. Apa makna peraturan,
prosedur, asas, doktrin, dan lainnya itu? Ketiga, hukum hendaknya dijalankan
tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan kepedulian dan
semangat keterlibatan (compassion) kepada bangsa kita yang sedang menderita..
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar